KETIKKABAR.com – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik.
Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (2/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.
Ia menilai sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program berjalan efektif.
Ia juga menyebut mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.
Melalui forum tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati Hasan Basri yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik.
Dalam surat resmi kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, ia menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

















