KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama (Menag) sudah tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan menjadi tahanan rumah sejak dua hari sebelum Lebaran 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan penyidik sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu (22/3/2026).
Budi menegaskan, pengalihan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat sementara.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkas Budi.
Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih lebih dulu mencuat dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yakni Silvya Harefa. Silvya mengaku tidak melihat Yaqut di dalam Rutan saat momen Lebaran.
“Tadi sih sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvya kepada wartawan usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
Latar Belakang Kasus
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026). Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa (17/3/2026).
Kasus ini berakar dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai kontroversial. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler, namun kemudian berubah melalui KMA 467/2023.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga dimintai fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah.
Skema serupa kembali terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024.
BPK menghitung dugaan praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan. []










