KETIKKABAR.com – Sebanyak 768 pegawai resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di halaman Kantor Wali Kota Sabang, Kamis (12/3/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota Sabang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menerima pengaturan gaji yang berlaku dengan penuh pengertian serta memaknai kesempatan tersebut dengan rasa syukur.
“Bagi rekan-rekan yang sebelumnya menerima honor lebih dari 700 ribu, mungkin ada yang merasa berbeda. Namun, aturan baru tidak lagi memperkenankan honorer dan harian lepas. Sudah kita sepakati bersama beberapa waktu lalu, setiap pegawai dapat memilih melanjutkan tugas atau dirumahkan. Dan bagi yang melanjutkan, gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah, termasuk bagi yang sebelumnya belum menerima honor,” jelas Wali Kota Sabang, Kamis (12/3).
Dari total pengusulan sebanyak 794 orang, pengangkatan tersebut telah melalui seluruh tahapan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Namun, tidak semua dapat mengikuti proses hingga selesai.
Sebagian di antaranya dilaporkan mengundurkan diri, sementara beberapa tenaga guru lainnya dinyatakan lulus di Sekolah Garuda.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sabang juga menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja, khususnya bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ia juga mengajak para pegawai untuk tetap ikhlas dalam menjalankan tugas serta fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita syukuri apa yang telah diberikan. Jika dibandingkan dengan daerah lain, Kota Sabang termasuk yang memberikan perhatian baik kepada pegawainya. Harapan saya, bapak-ibu bekerja dengan ikhlas, niat yang tulus, fokus pada pelayanan, dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tambahnya. []











