KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, diduga menjadi dana operasional oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Uang itu disebut bagian dari aliran suap pengurusan kepabeanan dan cukai.
“Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Satuan Pengawas Internal DJBC untuk mengusut kasus ini.
Perkembangan terbaru, penyidik menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis 26 Februari 2026.
Ia dijemput paksa di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dari 17 orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
KPK menduga ada kesepakatan sejak Oktober 2025 untuk mengatur klasifikasi barang impor milik PT Blueray Cargo. Oknum diduga mengubah pengaturan pada sistem agar barang perusahaan itu terhindar dari pemeriksaan fisik.
Dengan skema tersebut, barang dialihkan dari Jalur Merah ke Jalur Hijau. Cara ini membuka celah masuknya barang ilegal atau palsu tanpa pemeriksaan ketat.
Sebagai imbalan, oknum pejabat diduga menerima setoran rutin bulanan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sistem pengawasan impor yang seharusnya menjadi benteng masuknya barang ke Indonesia.
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta terus mendalami aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. []










