KETIKKABAR.com – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran sabu seberat 51,79 gram di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dua pria berinisial L (28) dan MH (40) ditangkap dalam operasi pada Kamis, 12 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan di sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati L dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, L melawan dan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Polisi berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa korban.
Dari tangan L ditemukan satu paket kecil sabu. Dari pengakuannya, sabu lain disimpan di sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu di dalam tas hitam putih. MH, pemilik rumah, turut diamankan di lokasi.
Selain sabu, polisi menyita dua timbangan digital, empat telepon genggam, satu tas kecil, dan satu benda yang menyerupai senjata api rakitan.
Dari pemeriksaan, L mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih diburu.
“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkas Kabid Humas. []


















