KETIKKABAR.com – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Fatwa ini menjadi dasar hukum syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia.
Fatwa tersebut disebut sebagai bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional.
Dengan terbitnya aturan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki landasan komprehensif untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa itu disebutkan ada empat kegiatan usaha yang bisa dijalankan LJK, yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bullion mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bank pertama yang mengantongi izin layanan bullion dari OJK—yang layanannya diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025—PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Hasanudin, menyebut aktivitas bullion BSI sudah sesuai dengan fatwa terbaru itu.
Ia mengatakan DSN-MUI bersama BSI, OJK, dan para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan mendalam sejak terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menegaskan seluruh aktivitas bullion yang dijalankan perseroan telah sesuai prinsip syariah dan mengantongi opini DPS.
Ia menyebut penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 semakin memperkuat landasan bagi LJK syariah untuk menjalankan bisnis bullion secara prudent dan transparan.
Dengan adanya fatwa ini, industri bullion syariah nasional diharapkan berkembang lebih terstruktur dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan kinerja solid perseroan juga ditopang optimalisasi dual license yang dimiliki, yakni sebagai bank syariah dan bullion bank.
“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta”. []
Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI
















