Hukum

Saksi Sebut Omzet Narkoba di Rutan Salemba Capai Rp75 Juta per Minggu

KETIKKABAR.com – Saksi meringankan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, Andri Setiawan Indrakusuma, mengungkap dugaan peredaran narkoba sistematis di Rutan Salemba dengan omzet mencapai Rp75 juta per minggu.

Pernyataan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Andri menjelaskan ia mengenal Ammar karena sama-sama ditahan di blok yang sama, tetapi tidak mengenal lima terdakwa lainnya.

“Saya kerap berinteraksi dengan Ammar di sela waktu tahanan, terutama saat berada di ruang televisi sambil menunggu jadwal masuk kamar,” katanya.

Ia membeberkan praktik peredaran narkoba di rutan, termasuk keberadaan beberapa bandar yang disebut ‘pohon’ dan kamar anak buah mereka yang disebut ‘Apotik’.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Andri menyebut inisial dua bandar yang dikenalnya, D dan T, meski ia tidak pernah melihat Ammar memiliki atau menggunakan narkotika.

Peredaran narkoba tidak merata di seluruh blok, dengan satu hingga dua blok bebas apotik. Namun di blok ramai, peredaran cukup signifikan, dengan satu apotik bisa mengedarkan hingga dua kantong per minggu.

Satu kantong narkotika berisi sekitar 100 gram, sehingga peredaran di satu apotik bisa mencapai 200 gram atau dua ons per minggu. Sementara di apotik sepi, jumlahnya berkisar 25–50 gram per minggu.

Andri menilai tingkat konsumsi narkotika di rutan tinggi, diperkirakan sekitar 70–75 persen narapidana adalah pemakai. Omzet tiap apotik bervariasi, tetapi salah satu apotik di Blok I disebut memiliki omzet sekitar Rp75 juta per minggu.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Ia menambahkan, keberadaan apotik sudah menjadi rahasia umum karena petugas tutup mata. “Apotik itu kamar yang secara tidak resmi, petugas tutup mata,” ujarnya.

Andri juga menyebut adanya setoran atau ‘uang pengertian’ kepada oknum tertentu agar praktik tersebut tetap berjalan. Tidak semua blok memiliki apotik; blok penampungan dan Blok O untuk tahanan kasus korupsi disebut bebas apotik. []

Dua Sampel Kerupuk di Banda Aceh Terindikasi Boraks, BBPOM Lakukan Uji Lanjutan

TERKAIT LAINNYA