Hukum

WN China Bayar Rp 90 Juta Demi KTP Palsu “Gunawan Santoso”

KETIKKABAR.com – Seorang warga negara (WN) China berinisial SS nekat merogoh kocek hingga Rp 90 juta demi membuat KTP, KK, dan akta kelahiran palsu untuk melancarkan aksi penyelundupan orang ke Australia.

Kasus ini terbongkar setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan tiga WNA asal China dan Thailand di sebuah penginapan pada Senin (12/1/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya orang asing pemegang KTP elektronik ilegal.

“Petugas Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan operasi pada Senin (12/1/2026) di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat,” kata Pamuji saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SS mengaku mendapatkan dokumen identitas palsu atas nama Gunawan Santoso melalui bantuan seorang wanita lokal berinisial LS.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

“SS mengaku membayar Rp 90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” ungkap Pamuji.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mempermudah operasional penyelundupan warga negara China lainnya melalui jalur ilegal dari Papua menuju Australia.

Dalam aksinya, SS dibantu oleh PK yang bertugas mengedit foto identitas dan XS yang berperan mengantar para WNA yang akan diselundupkan.

Para WNA tersebut terbang dari Jakarta menuju Merauke sebelum menyeberang ke Australia menggunakan kapal untuk mencari suaka.

“XS mengaku telah memberangkatkan lima WNA ke Australia dengan biaya 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang,” jelas Pamuji mengenai tarif penyelundupan tersebut.

Meski berhasil menyeberang, kelima WNA China tersebut dilaporkan telah tertangkap oleh otoritas setempat setibanya di Australia.

BACA JUGA:
Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

“Kelima WNA tersebut diketahui telah tiba di Australia, namun akhirnya ditangkap oleh otoritas setempat,” ujar Kabid Inteldak Imigrasi Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.

Kini, ketiga WNA yang tertangkap di Jakarta tersebut terancam sanksi deportasi dan penangkalan karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara itu, petugas masih terus memburu LS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal instansi kependudukan dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. []

Resmi Menikah, Ini Sosok Gus Anas Hidayatulloh yang Persunting Ning Umi Laila

TERKAIT LAINNYA