KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepastian ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Penerbitan SP3 ini menindaklanjuti permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka yang telah memenuhi syarat ketentuan keadilan restoratif.
Eggi dan Damai sebelumnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang terjerat kasus ijazah palsu tersebut.
Sebelum mengajukan permohonan damai, kedua tokoh tersebut telah mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.
Pertemuan yang berlangsung pada 8 Januari 2026 itu didampingi oleh pengacara mereka, Elida Netty.
Jokowi sendiri menyambut baik kedatangan kedua tersangka dan mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan.
“Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” ujar Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu berharap agar pertemuan tersebut menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan.
“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” tuturnya. []
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis










