Hukum

Viral BMW Putih Pakai Pelat Dinas Kemhan, Biro Umum: Itu Palsu dan Sudah Kedaluwarsa

KETIKKABAR.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi tegas terkait video viral yang memperlihatkan satu unit mobil mewah jenis sedan BMW berwarna putih menggunakan pelat nomor dinas Kemhan 51692-00.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial tersebut, mobil itu tampak mengebut di jalan raya pada malam hari.

Kepala Biro Umum (Karoum) Setjen Kemhan, Marsekal Pertama Toni Setiawan, menyatakan bahwa pelat nomor tersebut palsu dan tidak sah. Ia menegaskan institusinya tidak pernah memberikan izin penggunaan pelat dinas pada kendaraan tersebut.

‘’Sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, and sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas,’’ ujar Toni Setiawan kepada Okezone, Minggu, 11 Januari 2026.

Jejak Pelat Nomor 51692-00

Berdasarkan hasil penelusuran data inventaris internal, Toni mengungkapkan bahwa nomor dinas 51692-00 sebenarnya sudah tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Pelat tersebut tercatat pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

‘’Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang, pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025,’’ kata jenderal bintang satu TNI AU tersebut.

Langkah Penertiban dan Koordinasi

Toni menekankan bahwa tindakan oknum yang menggunakan atribut dinas secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan bukan bagian dari kebijakan institusi Kementerian Pertahanan.

‘’Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban,’’ ujarnya.

Pihak Kemhan kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memburu pengguna mobil sedan mewah tersebut. Toni juga meminta publik agar tidak langsung mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya fakta hukum yang jelas.

‘’Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,’’ pungkasnya. []

BACA JUGA:
KPK Kirim Hasil Kajian ke Prabowo dan DPR RI: Tata Kelola Parpol Harus Lebih Akuntabel

Sebut Korupsi di Ditjen Pajak Mendarah Daging, Pakar Kebijakan Publik Usul Hukuman Mati

TERKAIT LAINNYA