KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan prosedur dalam pelaksanaan konferensi pers penetapan tersangka.
Lembaga antirasuah tersebut kini tidak lagi menampilkan para tersangka di hadapan publik dengan rompi oranye, sebagaimana yang lazim dilakukan sebelumnya.
Perubahan ini merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan diri dengan aturan hukum terbaru yang berlaku efektif awal tahun ini.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Januari 2026.
Perlindungan Hak Asasi dan Praduga Tak Bersalah
Asep menjelaskan bahwa substansi KUHAP yang baru memberikan penekanan lebih kuat pada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk bagi mereka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu poin utamanya adalah penghormatan terhadap martabat individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelas Asep.
Pernyataan ini disampaikan Asep saat mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bidang perpajakan.
Kasus tersebut menjerat sejumlah oknum di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan pajak periode 2021-2026.
Landasan Hukum Baru
Transformasi prosedur di KPK ini merupakan implikasi langsung dari UU KUHAP yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 369 UU KUHAP tersebut, seluruh peraturan perundang-undangan baru ini mulai berlaku resmi sejak 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya aturan ini, tren “memamerkan” tersangka saat rilis kasus di kepolisian maupun kejaksaan diprediksi akan turut mengalami penyesuaian serupa guna memenuhi standar perlindungan HAM yang diatur dalam undang-undang tersebut. []
Anak di Bulukumba Habisi Nyawa Ayah Kandung, Tikam Punggung Saat Korban Perbaiki Listrik


















