KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan sejak tahun lalu.
Terakhir, Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia enggan memberikan keterangan mendalam terkait materi pemeriksaan.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia singkat di Gedung Merah Putih KPK.
Modus Penyelewengan Kuota
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi rata kuota tersebut secara sepihak.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. Ia menegaskan perubahan porsi menjadi 50:50 tersebut merupakan pelanggaran nyata. “Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Profil dan Harta Kekayaan
Yaqut Cholil Qoumas merupakan tokoh Nahdlatul Ulama yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang dan Anggota DPR RI sebelum ditunjuk sebagai Menteri Agama pada 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 25 Januari 2026, kekayaan Yaqut tercatat mencapai Rp 13,7 miliar (setelah dikurangi utang Rp 800 juta). Nilai ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp 1 miliar dibandingkan laporan tahun sebelumnya.
Aset terbesarnya terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (tersebar di Rembang dan Jakarta Timur).
- Alat Transportasi: Rp 2,2 miliar (termasuk Toyota Alphard tahun 2024).
- Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar.
Penyidikan KPK kini terus berkembang untuk menelusuri potensi aliran dana di balik kebijakan pengalihan kuota yang dinilai merugikan jemaah haji reguler tersebut. []
Resmi Tersangka! KPK Jerat Mantan Menag Yaqut dalam Skandal Kuota Haji










