Hukum

Kejagung Ambil Alih Kasus Nikel Konawe: Nama Menteri dan Jenderal Mulai Terseret?

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara ini sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya dihentikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Agustus 2025.

“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Nikel dan PPKH di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” kata Anang, baru-baru ini.

Telusuri Keterlibatan Lintas Instansi

Dalam pengembangannya, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari Pemerintah Daerah Konawe Utara hingga dua kementerian strategis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Anang membenarkan adanya barang bukti berupa dokumen terkait penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan.

Berdasarkan data awal, terdapat sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel yang mendapatkan IUP di periode tersebut melalui prosedur yang diduga menyimpang.

“Nanti dikembangkan dari mantan kepala daerah, siapa saja yang meloloskan penerbitan IUP dan izin pembebasan kawasan hutan,” ujar Anang melalui sambungan telepon, Rabu, 7 Januari 2026.

Isu TPPU dan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Penyidikan ini memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat tinggi. Selain Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, muncul spekulasi terkait pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami mekanisme keluarnya izin di kawasan hutan lindung.

Beredar pula informasi di internal intelijen Kejaksaan yang menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, yang diduga menyeret sejumlah oknum jenderal. Namun, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan menteri maupun penerapan pasal TPPU, Anang masih enggan merinci.

“Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya singkat.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Penambangan di Hutan Lindung

Fokus penyidikan saat ini juga diarahkan pada bagaimana aktivitas pertambangan tersebut bisa menembus kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Itu juga bahan penyidikan, Kejagung tak main-main ungkapkan penyidikan kasus ini,” tegas Anang. []

Pulihkan Akses Air Bersih Pasca-Bencana, Polda Aceh Bangun 221 Sumur Bor

TERKAIT LAINNYA