KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang disinyalir mengalir ke orang dekat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain mengusut proses pengadaannya, penyidik fokus pada praktik nonprosedural dalam pengadaan barang dan jasa di bank pelat merah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik kini sedang memetakan distribusi dana yang disebut sebagai dana non-budgeter. Dana ini diduga berasal dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak terserap namun disalahgunakan.
“KPK juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” kata Budi Prasetyo, Minggu, 4 Januari 2026.
KPK ingin memastikan apakah dana tersebut berakhir di kantong pribadi pihak-pihak tertentu atau telah disamarkan dalam bentuk lain.
“Merembesnya ini ke mana saja. Berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset, misalnya,” pungkas Budi.
Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Penyitaan Aset
Ridwan Kamil sendiri tercatat telah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025.
Jauh sebelum pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa untuk mengamankan barang bukti.
Pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil. Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dan satu unit mobil Mercedes Benz, serta berbagai dokumen dan perangkat elektronik.
Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik juga menyisir 11 lokasi lainnya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan aset yang fantastis, di antaranya:
- Uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar.
- Berbagai kendaraan roda dua dan roda empat.
- Dokumen catatan keuangan dan aset tanah serta bangunan.
Daftar Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 27 Februari 2025. Para tersangka tersebut berasal dari jajaran internal Bank BJB serta pihak swasta dari perusahaan agensi periklanan. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.
- Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Baru Dua Hari Berlaku, KUHP Nasional Langsung Digugat Mahasiswa ke MK


















