Hukum

Cekcok Berujung Maut, Paman di Bangkalan Aniaya Keponakan dengan Balok Kayu Hingga Tewas

KETIKKABAR.com – Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan seorang paman terhadap keponakan perempuannya menggemparkan warga Desa Pekaden, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Korban berinisial RI (23) tewas setelah dianiaya menggunakan balok kayu pada bagian kepala, sementara suaminya, RH, kini dalam kondisi kritis.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban. Pelaku berinisial RM (40), yang merupakan adik kandung dari orang tua korban RI, berhasil diamankan petugas kepolisian tak lama setelah kejadian dengan bantuan tokoh masyarakat setempat.

Kronologi Penyerangan di Kamar Tidur

Berdasarkan keterangan saksi, insiden ini bermula dari cekcok mulut antara pelaku RM dengan pasangan suami istri tersebut di beranda rumah. Usai adu mulut, RI dan RH memilih masuk ke dalam kamar tidur untuk menghindari pertikaian lebih lanjut.

Namun, pelaku yang diduga masih tersulut emosi dan merasa tersinggung, mengambil balok kayu dan merangsek masuk ke dalam kamar. RM kemudian melakukan serangan secara membabi buta yang membuat kedua korban terkapar bersimbah darah.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan bahwa motif sementara penganiayaan ini dipicu oleh pertengkaran internal keluarga.

“Pelaku dalam perkara ini berinisial RM usia 40 tahun. RM ini paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut,” ujarnya, Sabtu, 3 Januari 2026.

Satu Korban Tewas, Satu Kritis

Warga dan pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi kedua korban ke RSUD setempat. Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa RI tidak tertolong akibat luka fatal di bagian kepala.

Sementara itu, suaminya, RH, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena menderita luka berat.

Polisi memastikan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah keluarga dekat. Atas perbuatannya, tersangka RM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian serta luka berat.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tulis keterangan kepolisian terkait pasal yang disangkakan kepada RM. []

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

Prabowo Akhirnya Buka Pintu Bantuan Asing untuk Bencana Sumatera: Masa Menolak Bantuan?

TERKAIT LAINNYA