Hukum

Babak Baru Hukum Indonesia: Mulai 2 Januari, Penjara Bukan Lagi Satu-satunya Solusi

KETIKKABAR.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara.

Sebagai gantinya, mereka dapat dikenai sanksi kerja sosial. Kebijakan ini sejalan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Agus menyebutkan bahwa implementasi aturan tersebut akan dimulai tepat saat pergantian regulasi pidana di Indonesia. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.

Orientasi Pemulihan dan Kemanfaatan

Agus menegaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan di tanah air. Skema ini dirancang agar hukuman lebih berorientasi pada pemulihan serta memberikan kemanfaatan langsung bagi masyarakat, ketimbang sekadar pemenjaraan.

Terkait teknis di lapangan, Agus menjelaskan bahwa persiapan telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus. Menurutnya, jenis pekerjaan sosial tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan oleh terpidana.

Koordinasi dengan Mahkamah Agung

Selain kesiapan teknis, Agus memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan matang. Hal ini krusial agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Agus juga memastikan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai otoritas tertinggi lembaga peradilan yang akan menjatuhkan vonis tersebut. Saat ditanya mengenai kepastian koordinasi dengan MA, ia menjawab singkat. “Ya sudah, sudah,” ungkap dia. []

Skandal di Asrama Yonif 763: Prada Jack Tewas Pasca Dugaan Selingkuh dengan Istri Senior

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

TERKAIT LAINNYA