KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai perkembangan pencarian terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih terus memantau dan melacak keberadaan Silfester.
“Silfester sedang kita cari. Yang jelas Tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan menunda proses hukum. Eksekusi akan segera dilakukan begitu lokasi yang bersangkutan diketahui. “Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tuturnya.
Sengketa Status Kedaluwarsa
Di sisi lain, pihak Silfester Matutina melalui kuasa hukumnya, Lechumanan, mengklaim bahwa kliennya tidak dapat dieksekusi. Ia berargumen bahwa perkara dugaan fitnah tersebut telah kedaluwarsa.
Lechumanan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” kata Lechumanan.
Merespons hal tersebut, Kapuspenkum Anang Supriatna memberikan tanggapan tegas. Ia menilai argumen tersebut hanyalah opini sepihak dari tim hukum terpidana.
“Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya di KUHAP. Silakan aja berpendapat,” tegas Anang.
Syarat Peninjauan Kembali
Mengenai kabar bahwa pihak Silfester tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kejagung mengingatkan adanya aturan yang mengikat. Anang menekankan bahwa proses PK mewajibkan kehadiran fisik pemohon di persidangan.
“Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili,” jelas Anang. Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum tegas akan diambil oleh jaksa eksekutor. “Kami tegas! ketika nanti ada, ya kita ambillah (Silfester). Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan.”
Terkait kemungkinan penetapan Silfester ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menyerahkan sepenuhnya teknis tersebut kepada Kejari Jakarta Selatan. “Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kalau kita menerima laporan aja,” imbuhnya.
Atensi Jaksa Agung
Keseriusan kejaksaan dalam memburu Silfester juga dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihaknya terus bergerak di lapangan untuk menuntaskan eksekusi ini.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin kepada awak media. Ia menekankan bahwa perkara ini ditangani dengan serius. “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya.”
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana memfitnah dan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. []
Alami Teror Bom Molotov dan Bangkai Ayam, DJ Donny Adam Lapor ke Polda Metro Jaya










