Hukum

Sengkarut Izin Gedung Terra Drone: Pemilik Sebut Nama Mantan Gubernur DKI

KETIKKABAR.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kasus kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Terra Drone di Kemayoran pada Selasa, 9 Desember 2025. Insiden tragis tersebut telah merenggut nyawa 22 orang.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pemilik gedung berinisial N pada Sabtu, 13 Desember lalu. Namun, polisi menyatakan belum menemukan adanya unsur kelalaian yang bisa menetapkan tersangka.

“Masih dicari, masih perlu pendalaman,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Rabu, 17 Desember 2025.

Polemik Izin dan Sertifikat Kelaikan

Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik gedung mengakui bahwa bangunan miliknya memang tidak dilengkapi dengan tangga darurat.

Kendati demikian, ia mengeklaim gedung tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (2014) dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (2015).

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

“Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015,” tutur Roby menirukan pengakuan pemilik gedung.

Pihak kepolisian berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap pemilik gedung. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari para ahli.

“Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi,” kata Roby.

Temuan Fakta: Tanpa SOP Penyimpanan Baterai

Sebelumnya, jajaran kepolisian mengungkapkan temuan krusial di lokasi kejadian. Ruko Terra Drone tersebut diketahui tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan barang-barang yang mudah terbakar.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 12 Desember 2025.

Susatyo menyebutkan bahwa perusahaan mencampur aduk penyimpanan antara baterai rusak, baterai bekas, hingga baterai yang masih bagus dalam satu wadah.

Lebih memprihatinkan, ruang penyimpanan tersebut hanya berukuran sekitar 2×2 meter persegi tanpa ventilasi udara dan sistem ketahanan api.

Polisi juga menemukan sebuah generator (genset) yang memiliki potensi panas tinggi diletakkan di area yang sama dengan tumpukan baterai tersebut, yang diduga kuat menjadi pemicu awal kebakaran maut ini.[]

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung

TERKAIT LAINNYA