Hukum

Berawal Pinjam WC, Lansia 70 Tahun Diduga Perkosa Remaja 13 Tahun di Ketapang hingga Hamil dan Melahirkan

KETIKKABAR.com – Dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun oleh seorang lanjut usia (lansia) 70 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mencuat ke publik. Ironisnya, tindakan keji ini mengakibatkan korban hamil hingga kini telah melahirkan.

Kasus ini tengah didalami oleh Polsek Sandai setelah dilaporkan oleh pihak korban. Informasi yang dihimpun menunjukkan korban diperkosa berulang kali oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas WC. Kebetulan, korban yang bertetangga dengan pelaku kerap meminjam WC di rumah pelaku.

“Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan korban, di rumahnya tidak ada WC. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban menumpang ke WC rumah pelaku,” ucap Jakaria kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Jakaria menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan mengutuk keras kejahatan tersebut, mengingat korban masih di bawah umur.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan,” katanya.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan ke Polsek Sandai secara serius dan profesional.

“Laporan sudah kami masukkan. Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku,” beber Jakaria.

Untuk memperlancar proses hukum, Jakaria siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian melakukan pemanggilan dan penahanan untuk mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.

“Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.

Jakaria menegaskan perbuatan pelaku jelas melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan harus diproses dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Desakan agar kasus segera diusut juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) yang turut mengawal proses hukum korban.

“Kami mendesak segera penetapan tersangka,” kata Ketua LBH-KRIK, Iga Pebrian Pratama, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Iga menyebut kelahiran bayi dari korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta dapat segera memproses hukum sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan keji. Aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” beber Iga. []

Penembakan Massal di Pantai Bondi Tewaskan 11 Orang, Polisi Sebut Serangan Teroris

TERKAIT LAINNYA