Hukum

Polisi Jerat Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan

KETIKKABAR.com – Kepolisian telah menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konfirmasi yang diterima wartawan, Selasa (9/12).

“(Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Kombes Budi Hermanto

Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka, bersama dengan empat tersangka lainnya.

Ayu Puspita dan seorang tersangka berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya akan segera digelar perkara di Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.

“Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara), sedangkan tiga tersangka lainnya akan digelar di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” tambah Budi.

BACA JUGA:
Mediasi Sukses, 131 Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Sebelumnya, pada Senin (8/12), polisi telah menangkap Ayu Puspita beserta empat terlapor lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan jasa WO yang dipimpinnya.

“Kami sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini, ada lima orang dari pihak WO yang sedang kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, kepada wartawan.

Onkoseno juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 87 laporan dari para korban yang merasa dirugikan.

Meskipun jumlah kerugian masih dalam perhitungan, ia memperkirakan total kerugian dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Pada Minggu (7/12), sekitar 200 korban penipuan yang terlibat dalam kasus ini sempat mendatangi kediaman Ayu Puspita di Jakarta Timur untuk menuntut pertanggungjawaban.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

Situasi sempat memanas, namun berhasil diredakan setelah pihak kepolisian melakukan mediasi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa. Setelah mediasi, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” jelas Kombes Alfian. []

Resepsi Berantakan, Bos WO Ayu Puspita Dibekuk

TERKAIT LAINNYA