Hukum

Kejati Jateng Periksa Mantan Ajudan Jokowi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cilacap

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (1/12/2025) memanggil Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV Diponegoro dan ajudan Presiden Joko Widodo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar.

“Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap. Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu,” ujar Kepala Kejati Jateng, Siswanto, ketika diwawancara awak media di Kantor Gubernur Jateng pada Senin siang.
Ini Merupakan panggilan kedua terhadap Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono.
“Dipanggil sebagai saksi kasus TPPU,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Widi yang saat ini menjabat sebagai Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) dilakukan pada hari yang sama.
“Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detil materi pemeriksaan tersebut.
Widi saat ini masih dinas di TNI dan bertugas sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan. Pada era Presiden Jokowi, kariernya melesat dan menjabat berbagai jabatan strategis di TNI.
Karier Widi bermula sebagai ajudan Jokowi, kemudian menjadi Komandan Korem di Solo, setelah itu Danjen Kopassus, Pangdam Diponegoro dan terakhir menjabat Komandan Kodiklat TNI AD.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, menyeret nama mantan PJ Bupati Awaludon Muuri.
Awaludin Muuri diadili bersama dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda. Perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Kasus tersebut bermula pada 2023-2024, yakni ketika PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar.
Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik yayasan Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro.
Saat menjual aset tanah tersebut kepada PT CSA, PT Rumpun Sari Antan belum memperoleh izin dari Yayasan Diponegoro.
“Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Lukas.
Saat ini Kejati Jateng masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT CSA.[]
BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

TERKAIT LAINNYA