Daerah

Kecelakaan Maut di Cikampek, Truk Wing Box Diduga Picu Insiden yang Melibatkan 13 Kendaraan

KETIKKABAR.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan 13 kendaraan terjadi di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, Dawuan Timur, Cikampek, Karawang, pada Sabtu (29/11/2025).

Insiden ini dipicu oleh sebuah truk wing box bernopol D-9326-YU yang melaju dengan kecepatan tinggi, meski di depannya lampu lalu lintas menunjukkan tanda merah.

Dalam rekaman CCTV yang terekam jelas, terlihat truk tersebut melaju kencang dari arah Cikampek menuju Karawang, padahal puluhan kendaraan sedang berhenti di persimpangan lampu merah. Truk itu kemudian menabrak sebuah mobil di depannya, sebelum mendorong dan menyeret belasan kendaraan lainnya.

Raka, seorang saksi yang sedang menikmati kopi di warung Mall Cikampek, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi begitu cepat.

BACA JUGA:
Kodim 0107/Aceh Selatan kebut Pembangunan Jembatan Aramco, Progres di Pasi Rasian Capai 90 Persen

“Jadi arah sana itu sudah kencang. Kemudian menabrak yang di lampu merah, terus berhenti ke arah kiri lampu merah,” ujarnya.

Menurutnya, dua orang tewas di tempat, sementara beberapa warga lainnya mencoba memberikan pertolongan kepada korban yang terluka.

Sementara itu, beberapa warga lainnya terlihat sibuk merekam kejadian dengan ponsel mereka. “Dua orang memang meninggal di lokasi,” kata Raka, menyaksikan langsung kecelakaan tersebut.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh truk wing box yang gagal berhenti karena lampu merah di persimpangan Cikampek.

“Tabrakan tak terhindarkan karena puluhan kendaraan tengah berhenti di lampu merah,” kata Ipda Cep Wildan. Akibatnya, dua orang meninggal dunia, dan lima lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA:
Lantik Pengurus DPP Muda Seudang 2026-2030, Gubernur Aceh Tekankan Peran Strategis Pemuda

Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa truk wing box tersebut melanggar ketentuan muatan yang diperbolehkan.

Berdasarkan data KIR, truk tersebut seharusnya hanya membawa beban maksimal 11,5 ton. Namun, truk tersebut kedapatan membawa muatan hingga 25 ton, yang berarti kelebihan muatan mencapai 117 persen dari kapasitas yang diperbolehkan.

“Muatan yang diperbolehkan hanya 11,5 ton. Namun, truk tersebut membawa beban lebih dari 25 ton,” tegas Ipda Cep Wildan.[]

Krisis Pangan Picu Penjarahan di Tapanuli Tengah, Polisi Tanggapi Cepat

TERKAIT LAINNYA