Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Selebgram Lisa Mariana: Berkas Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menyerahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dipelajari lebih lanjut.

Proses penyidikan kasus ini dikatakan sudah selesai, dan kini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lengkap dan dikirimkan ke Kejaksaan pada Kamis, 13 November 2025.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya pada tahap satu. Sekarang kami menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh Kejati Jawa Barat,” ujar Trunoyudo, Rabu (19/11), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima oleh polisi terkait pernyataan Lisa Mariana, di mana satu laporan ditangani oleh Polda Jawa Barat dan satu lagi oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Trunoyudo memastikan bahwa seluruh kelengkapan berkas sudah dipenuhi baik dari segi formil maupun materil.

“Kami telah memenuhi semua syarat dan kelengkapan berkas perkara, dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan,” tambahnya.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa koordinasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai prosedur.

“Kami terus berkomunikasi intensif dengan Kejaksaan untuk memastikan proses ini bisa berjalan dengan baik menuju persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar lima jam.

Namun, meskipun telah menjalani pemeriksaan, Lisa tidak ditahan, mengingat ancaman hukumannya dianggap tidak memenuhi syarat penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan pada Lisa, yang dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, tidak mencapai batas yang memungkinkan penahanan.

BACA JUGA:
Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh

“Ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat penahanan,” ujar Rizki pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang sempat menjadi viral. Dalam pernyataannya, Lisa mengklaim bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan bahkan mengaku memiliki anak darinya.

Namun, hasil tes DNA yang dilakukan belakangan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis anak tersebut.

Klaim ini menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan kasus pencemaran nama baik yang kini tengah diproses secara hukum.[]

KPK Akan Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

TERKAIT LAINNYA