Daerah

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh

KETIKKABAR.comPolda Aceh memberikan klarifikasi terkait pertanyaan sejumlah awak media mengenai perkembangan penanganan perkara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S. IP., MPA.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini memang sedang ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.

“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” kata Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula dari adanya postingan pada akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Labkesmas di Ingin Jaya

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” ujar Joko.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas menambahkan, bahwa berkas BAP Tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

BACA JUGA:
Baru Sadar Ada 'Permainan Halus' di SPBU, harga Asli Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax?

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Joko. []

TERKAIT LAINNYA