Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

KETIKKABAR.comPolda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpress) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena tak hanya merugikan sektor ekonomi, khususnya UMKM, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.

Penindakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Kombes Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 November 2025, Kombes Edy menegaskan bahwa instruksi Presiden untuk menindak segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas ilegal, harus dilaksanakan dengan tegas.

“Bapak Presiden sudah menginstruksikan kepada Polri untuk menindak penyelundupan, khususnya pakaian bekas, yang banyak masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Penyelundupan pakaian bekas ilegal ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap pasar lokal, tetapi juga berdampak negatif pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Penyelundupan pakaian bekas ini mengganggu UMKM dan bisa merugikan perekonomian negara,” ujar Kombes Edy.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Ia menambahkan bahwa selain masalah ekonomi, pakaian bekas yang masuk melalui saluran ilegal juga membawa risiko kesehatan.

“Kita tidak tahu bagaimana kebersihannya, pengirimannya, dan bagaimana pakaian ini sampai di Indonesia. Ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti infeksi bakteri,” tegasnya.

Penindakan terhadap kasus ini dilakukan pada dua waktu yang berbeda. Pada 11 November 2025, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 23 balpress pakaian bekas di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam penindakan ini, polisi menghentikan sebuah truk dan setelah diinterogasi, sopir mengungkapkan bahwa ada dua truk lain yang juga akan mengirimkan barang serupa.

“Setelah diinterogasi, sopir menginformasikan bahwa ada dua truk lainnya yang masih dalam perjalanan,” jelas Kombes Edy.

Penyelidikan lanjutan membawa petugas menuju dua truk lagi yang ditemukan di sebuah pergudangan milik PT RPD di kawasan Padalarang, Bandung Barat.

“Sopir dan pemiliknya sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Edy.

Tidak hanya itu, pada 16 November 2025, polisi kembali melakukan penindakan di dua lokasi di Tol Jakarta-Cikampek dan Lembang Sari, Bekasi, di mana dua truk lagi terdeteksi mengangkut 232 balpress.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang-barang yang diselundupkan berasal dari negara-negara seperti Korea Selatan, China, dan Jepang.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah sopir truk yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Sopir truk telah diamankan, dan kami terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lebih lanjut pemilik barang dan jaringan penyelundupnya,” terang Kombes Edy.

Menurutnya, penindakan ini masih terus berlanjut, dan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap lebih banyak pelaku yang terlibat.

Kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal ini menyoroti pentingnya upaya untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya barang-barang yang dapat merugikan perekonomian.

Dengan langkah tegas dari Polda Metro Jaya dan kerja sama dengan pemerintah, diharapkan praktik penyelundupan ini dapat diberantas secara menyeluruh.[]

Melihat Reformasi Polri: Antara Tekanan, Tanda Tanya, dan Setengah Hati

TERKAIT LAINNYA