Hukum

Arsul Sani Tegaskan Gelar Doktoralnya Sah, Tampilkan Ijazah dan Foto Wisuda

KETIKKABAR.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani membantah tuduhan bahwa ijazah doktoralnya adalah palsu dengan menunjukkan ijazah asli dan foto wisudanya.

Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sejumlah pihak yang meragukan keabsahan gelar yang diperolehnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), Arsul menjelaskan bahwa disertasi yang ia tulis untuk mendapatkan gelar doktoralnya berjudul “Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.”

Gelar doktoralnya diperoleh dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada tahun 2020.

Arsul menjelaskan bahwa meskipun pandemi COVID-19 membuatnya tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus, ia sudah memperoleh sejumlah kredit dari pendidikan sebelumnya.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Arsul juga menceritakan pengalaman akademisnya, bahwa sejak 2011, ia telah berusaha untuk menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia.

Namun, karena kesibukan, ia tidak bisa menyelesaikan studi tersebut sampai batas maksimal pada 2017/2018. Meski demikian, Arsul berhasil meraih gelar master dari universitas tersebut.

Pada tahun 2020, Arsul melanjutkan studi doktoralnya secara online dan baru mengikuti wisuda secara tatap muka pada Maret 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Arsul menunjukkan beberapa foto wisudanya yang dihadiri oleh istrinya serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

Arsul juga menunjukkan proses legalisasi ijazah yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa.

“Saya diberitahu pada Februari 2023 bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa. Setelah wisuda, saya meminta legalisasi ijazah dan langsung kembali ke Indonesia. Ijazah itu asli, dan legalisasi dilakukan di KBRI,” jelas Arsul.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Tuduhan terkait ijazah palsu ini muncul setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi berencana melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

Namun, laporan tersebut belum diterima secara resmi, karena penyidik meminta pelapor untuk kembali pada 17 November.

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyebutkan bahwa diskusi dengan penyidik telah dilakukan, namun nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.

Selain itu, aliansi tersebut juga berencana membawa masalah ini ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.[]

Pengamat: Polri Tak Perlu Ragu Periksa Budi Arie soal Dugaan Judi Online

TERKAIT LAINNYA