Hukum

Margarito Kamis Menggugat: ‘Buktikan Dulu Keaslian Ijazah Jokowi!

KETIKKABAR.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis angkat suara terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menegaskan bahwa keaslian dokumen pendidikan harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menilai apakah sebuah klaim termasuk fitnah atau penyebaran berita bohong.

“Harus dipastikan ijazah itu asli dari awal. Di situ baru menjadi stand point untuk memastikan mana yang palsu,” ujar Margarito, dikutip dari tvOneNews, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, tanpa pembuktian mengenai dokumen asli, tuduhan kepalsuan sulit diuji. “Harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah, dan segala macam,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Jokowi pada 7 November 2025.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Klaster pertama (5 tersangka):

  • Eggi Sudjana

  • Kurnia Tri Rohyani

  • Damai Hari Lubis

  • Rustam Effendi

  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua (3 tersangka):

  • Roy Suryo

  • Rismon Hasiholan Sianipar

  • Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).[]

Jokowi Janji Dukung PSI di Pemilu 2029, Ahmad Ali: “Beliau Akan Totalitas Berjuang”

TERKAIT LAINNYA