Hukum

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru SMAN Luwu Utara

KETIKKABAR.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMA Negeri di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram, yang sempat tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.

Penandatanganan dilakukan setibanya Presiden Prabowo di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Langkah ini menandai pemulihan hak dan nama baik kedua pendidik tersebut, yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keputusan rehabilitasi tersebut diberikan berdasarkan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan bagi Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima banyak permohonan dan aspirasi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui jalur legislatif di tingkat provinsi hingga DPR RI.

“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam kesempatan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis turut dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden. Prabowo tampak menyambut keduanya dengan hangat, bersalaman, berbincang singkat, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas resmi rehabilitasi.

Berkas tersebut berisi pemulihan hak, kehormatan, serta nama baik kedua guru yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana komite sekolah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan Presiden tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk pengembalian harkat dan martabat pendidik yang telah berjasa.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Keputusan ini juga menuai apresiasi publik, terutama kalangan tenaga pendidik dan pemerhati pendidikan, yang menilai langkah Presiden sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan terhadap guru.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Kasus ini bermula sekitar lima tahun lalu, ketika sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat nama mereka belum tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sistem yang menjadi dasar pencairan dana BOS.

Sebagai solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa.

Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kebijakan sukarela tersebut kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian, yang berujung pada penetapan dua guru, Rasnal dan Abdul Muis  sebagai tersangka.

Kini, dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, seluruh hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru resmi dipulihkan secara hukum dan sosial.[]

Menteri PPPA Kecam Keras Aksi Gus Elham: Tindakan Tak Pantas, Tak Bisa Dibenarkan!

TERKAIT LAINNYA