Hukum

KPK Kapan Sikat yang Besar? Bobby Nasution Belum Juga Diperiksa dalam Kasus Suap Sumut

KETIKKABAR.com – Abdul Ficar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), mendesak KPK untuk memanggil paksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan anggaran lebih dari Rp150 miliar.

Menurut Ficar, pemanggilan Bobby Nasution sangat penting untuk mengungkapkan apakah ada kerugian negara terkait proyek tersebut, khususnya dalam pergeseran anggaran APBD yang terjadi.

“KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum KUHAP-nya. Jika dipanggil tidak mau datang, bisa dipanggil paksa,” tegas Abdul Ficar dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (8/11/2025).

Ficar juga menyebutkan bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah memerintahkan agar Bobby Nasution dihadirkan dalam sidang tersebut.

Dia menambahkan, KPK harus tegas dan tidak menunda-nunda proses hukum, terlepas dari status Bobby yang merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

“Semua orang sama di mata hukum. Hanya iblis saja yang tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa Bobby Nasution harus dijadikan saksi untuk memperjelas konstruksi aliran pengaruh yang terkait dengan proyek tersebut.

Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Proyek peningkatan jalan yang diduga melibatkan suap di Sumatera Utara telah menyeret beberapa pejabat tinggi, termasuk Topan Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, yang saat ini sudah mendekam di penjara karena terlibat dalam suap terkait proyek tersebut.

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Menurut risalah persidangan, pergeseran anggaran APBD untuk memastikan kelancaran proyek senilai Rp150 miliar tersebut diduga dilakukan dengan pengaruh politik yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk Bobby Nasution.

Namun, meskipun Majelis Hakim Tipikor telah meminta agar Bobby Nasution dihadirkan untuk memperjelas peran dan pengaruh yang dimilikinya dalam proyek tersebut, hingga saat ini, proses hukum terkait pemanggilan saksi ini belum memberikan kejelasan.

Keadaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa mungkin ada kepentingan struktural yang menghalangi proses hukum ini berjalan transparan.

Pertanyaan Mengenai “Blok Medan” dan Keterlibatan Keluarga Presiden

Sementara itu, dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, muncul istilah “Blok Medan”, yang merujuk pada keterlibatan “orang Medan” dalam pertemuan dengan AGK.

Dugaan keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, yang diduga hadir dalam pertemuan tersebut, mencuat ke permukaan.

KPK sempat mengatakan bahwa jika terdapat cukup alat bukti, penyidikan lebih lanjut akan dibuka terkait hal ini.

Namun, meski hampir setahun berlalu sejak keterangan tersebut, kasus Blok Medan tidak mengalami perkembangan signifikan.

Banyak pihak mulai meragukan apakah proses hukum akan berlanjut atau apakah ada upaya halus untuk menyembunyikan fakta-fakta yang melibatkan keluarga Presiden.

Tantangan untuk KPK dan Penurunan Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik terhadap KPK telah menurun signifikan sejak Revisi UU KPK 2019, yang membuat lembaga antirasuah ini berada di bawah kendali eksekutif.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Berbagai survei menunjukkan adanya penurunan konsisten dalam persepsi independensi KPK, yang kini sering dianggap tidak lagi berdaya dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.

Faktanya, KPK kini tidak hanya sedang diuji dalam proses hukum terhadap korupsi, tetapi juga dalam sejauh mana komitmen lembaga ini untuk melawan korupsi pada level yang lebih tinggi, terutama yang melibatkan lingkaran kekuasaan di pusat.

Jika kasus ini tidak berjalan dengan transparan atau terhambat oleh kepentingan politik, maka ini bisa menurunkan integritas KPK sebagai lembaga yang diharapkan menjadi garansi keadilan dan pemberantasan korupsi.

Abdul Ficar menegaskan, jika KPK tidak memanggil Bobby Nasution atau tidak melanjutkan proses ini dengan tegas, maka itu akan menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia semakin menurun, dan penegakan hukum hanya akan menjadi ornamen administratif tanpa kekuatan yang sesungguhnya.

Jika KPK mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik, maka hal itu akan menjadi ujian besar bagi lembaga tersebut, apakah ia masih memiliki nyali untuk membuka tabir korupsi yang melibatkan orang-orang berpengaruh, tanpa takut pada pengaruh politik yang lebih besar. []

Ustaz Abdul Somad Respon OTT Gubernur Riau dengan Nada Tak Percaya, Dapat Reaksi Beragam

TERKAIT LAINNYA