KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Wahid diduga menggunakan modus yang disebut sebagai ‘jatah preman’ dengan nilai total yang diminta mencapai Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (4/11/2025) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
- M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR Riau.
- Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Kasus ini bermula dari adanya rencana penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau. Anggaran tersebut dinaikkan secara signifikan, dari yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry, sempat melakukan pertemuan dengan jajaran PUPR untuk membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid.
Namun, laporan hasil pertemuan yang disampaikan Ferry kepada Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan, justru menghasilkan permintaan yang lebih besar.
Arief, yang disebut sebagai representasi dari Gubernur Wahid, meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Di kalangan Dinas PUPR Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Johanis Tanak.
Para pejabat di Dinas PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini bahwa sudah ada penyerahan uang sebesar Rp4 miliar yang disetorkan dari total permintaan Rp7 miliar.
Menurut KPK, praktik pemerasan ini dilakukan dengan adanya ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan Gubernur. []
Ghazala Hashmi, Muslim Keturunan India, Jadi Letnan Gubernur Wanita Pertama di Virginia

















