Hiburan

Tegas! UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi yang Kepergok Dugem

KETIKKABAR.com – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bersikap tegas menanggapi kasus viralnya mahasiswi berinisial TKS yang diduga berpesta di sebuah klub malam, padahal yang bersangkutan merupakan penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Setelah melalui proses investigasi dan pemeriksaan oleh Tim Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS, nasib TKS dipastikan telah menerima sanksi berat.

Sekretaris UNS, Agus Riewanto, mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil peninjauan mendalam.

“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).

TKS, yang tercatat sebagai mahasiswi Prodi Bisnis Digital angkatan 2023 dengan NIM F0423074, menjadi bulan-bulanan warganet setelah video dirinya berjoget dengan pakaian minim di tengah keramaian klub malam beredar.

BACA JUGA:
Nama Drummer Yoyo Padi Terseret Isu Perselingkuhan dengan Feby Belinda di Media Sosial

Warganet geram lantaran gaya hidup tersebut dinilai jauh dari kata sederhana dan tidak mencerminkan mahasiswa kurang mampu yang seharusnya menerima KIP-K.

UNS menyebutkan bahwa tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

“Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan,” jelas Agus Riewanto.

Selain pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi lainnya, yaitu:

  1. Surat Peringatan Pertama.
  2. Wajib Menjalani Program Konseling: TKS diwajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi.
BACA JUGA:
Nama Drummer Yoyo Padi Terseret Isu Perselingkuhan dengan Feby Belinda di Media Sosial

Pihak kampus berharap penjatuhan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral.

“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. []

Viral! Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Diduga Pesta di Klub Malam

Source: tribunnews

TERKAIT LAINNYA