Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Dibebaskan dari Dakwaan TPPU

KETIKKABAR.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pemilik skincare Reza Gladys. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani secara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.

Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh.

Meskipun divonis bersalah atas pemerasan, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

BACA JUGA:
TSR PMI Banda Aceh Perkuat Solidaritas dan Matangkan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Relawan

Sebelumnya, JPU juga mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perkara ini bermula ketika Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak diberikan uang tutup mulut.

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita, Mail Syahputra, yang menerima uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap dari Reza Gladys. Uang hasil pemerasan ini, menurut surat dakwaan jaksa, disebut dipakai Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena diyakini melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. []

Buni Yani: Budi Arie Bohong Soal Ijazah ‘Asli’ Jokowi!

TERKAIT LAINNYA