Hukum

KPK Akan Pelajari Putusan DKPP Kasus Jet Pribadi KPU Rp 90 Miliar

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya.

Pelanggaran etik ini terjadi karena penggunaan jet pribadi mewah yang menghabiskan anggaran hingga Rp 90 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan DKPP tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (21/10/2025), DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota KPU RI. Mereka adalah Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan August Mellaz.

BACA JUGA:
Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

Ketua DKPP Heddy Lugito memutuskan sanksi tersebut terhitung sejak putusan dibacakan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dalam pertimbangan hukum, kelima teradu terbukti menggunakan jet pribadi mewah berjenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah.

Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan mencapai Rp 90 miliar.

DKPP menolak dalil Ketua KPU Afifuddin yang beralasan penggunaan jet mewah adalah karena sempitnya waktu kampanye 75 hari dan kebutuhan distribusi logistik ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T… bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.

DKPP menilai tindakan kelima anggota KPU ini terbukti tidak profesional dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

Terkait perkembangan detail kasus di KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo belum bisa menyampaikan kepada publik. Ia mengatakan, update perkembangan laporan tersebut disampaikan secara tertutup kepada pihak pelapor.

“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujarnya. []

Tegang! Pengebom Nuklir B-1B AS Terbang Dekat Perbatasan Venezuela

TERKAIT LAINNYA