KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata yang diajukan terkait ijazah SMA miliknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa permohonan gugatan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI, bukan kepada Gibran secara pribadi.
“Karena gugatan tersebut ditujukan kepada institusi negara, pihak yang berwenang mengajukan permohonan pendampingan hukum adalah Setwapres. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat hadir di persidangan atas kuasa khusus,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
Namun, dalam jalannya persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan lebih bersifat pribadi terhadap Gibran, bukan sebagai pejabat negara.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini adalah gugatan pribadi, maka JPN dianggap tidak memiliki legal standing untuk mendampingi Gibran,” ujar Anang menjelaskan lebih lanjut.
Dengan demikian, JPN tidak lagi berperan sebagai penasihat hukum untuk Gibran dalam kasus ini. Gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor teregister 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, khususnya terkait dengan keabsahan ijazah SMA yang dimilikinya.
Pihak pemohon menilai bahwa ijazah tersebut tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kejagung, melalui Anang, menekankan bahwa meskipun JPN tidak lagi mendampingi Gibran dalam gugatan ini, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan hukum secara pribadi atau melalui kuasa hukum lainnya. []




















