Hukum

Kejagung Tetapkan Anak Bos Duta Palma, Cheryl Darmadi, sebagai DPO

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan anak bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yaitu Cheryl Darmadi, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan karena Cheryl telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

“Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Anang, penerbitan DPO ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran Cheryl dalam tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik. “Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka),” ungkapnya.

Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri. Dalam unggahan tersebut, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat, mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga di Nassim Park Residence, Singapura.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.[]

PPATK Blokir Rekening Pasif, Ustaz Dasad Latif Kecewa dan Singgung Motif Ekonomi

TERKAIT LAINNYA