Hukum

Wacana Amnesti untuk Silfester Matutina Menuai Kontroversi

KETIKKABAR.com – Permintaan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, diberikan amnesti memicu pro kontra.

Pasalnya, Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada Pilkada DKI Jakarta 2017, namun hingga kini belum menjalani hukuman.

Silfester dinyatakan bersalah memfitnah Jusuf Kalla dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019. Namun, hingga tahun 2025, putusan tersebut belum dieksekusi.

Freddy Damanik berdalih bahwa Silfester layak mendapat amnesti, sama seperti Gus Nur dalam kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jakarta Institut, Agung, menilai wacana tersebut sangat berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk. Menurutnya, amnesti bukanlah hadiah politik, melainkan mekanisme hukum luar biasa yang diberikan dalam kondisi terbatas.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

“Silfester harusnya menjalani hukuman, bukan ngemis minta amnesti,” tegas Agung.

Agung melihat adanya ironi hukum, di mana putusan pengadilan diabaikan oleh aparat penegak hukum. Jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui amnesti ini, Agung khawatir akan ada pesan yang jelas kepada publik bahwa hukum bisa dikompromikan demi kepentingan politik.

Berdasarkan putusan, majelis hakim MA memperberat vonis Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan penjara pada 16 September 2019. Putusan ini menguatkan vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 dan dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.[]

Connie Bakrie Berharap Dasco Ahmad Dorong Pemakzulan Gibran di DPR

TERKAIT LAINNYA