KETIKKABAR.com – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang membenarkan telah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan karnaval di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, yang menyebabkan seorang ibu muda meninggal dunia.
Namun, izin yang dikeluarkan bukan untuk kegiatan “sound horeg” secara spesifik, melainkan untuk karnaval yang menggunakan sound system.
Korban diketahui bernama Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang, yang meninggal saat menyaksikan karnaval tersebut. Video kematiannya sempat viral di berbagai platform media sosial.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menegaskan bahwa kegiatan karnaval itu memiliki izin resmi.
“Jadi, kegiatan karnaval di Selok Awar-awar itu betul-betul ada izin resmi dari Polres Lumajang,” ujarnya di Mapolres Lumajang, Senin (4/8/2025).
Untoro menjelaskan, izin yang diterbitkan adalah izin karnaval yang di dalamnya terdapat kegiatan menggunakan sound system.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait batasan-batasan dalam izin tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Sat Intelkam dan Polsek Pasirian.
Meskipun demikian, Untoro menyatakan bahwa kasus meninggalnya Anik tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. Hal ini dikarenakan pihak keluarga korban tidak melakukan penuntutan dan menolak otopsi.
“Terkait yang orang meninggal kemarin, keluarga korban tidak melakukan penuntutan,” kata Untoro.
“Keluarga juga menolak dilakukan otopsi, sehingga kami juga tidak bisa memastikan penyebab kematiannya.” lanjutnya.
Saat ini, Polres Lumajang masih melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara karnaval. “Tindakan kepolisian, kami masih melakukan audit terhadap kinerja panitia terkait kegiatan karnaval kemarin,” tutupnya.
Ke depan, terkait penyelenggaraan karnaval serupa, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan.[]
Viral! Petugas Damkar di Tangerang Bantu Tangani Wanita Kesurupan


















