Hukum

Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Pengamat: Langkah Tepat Presiden Prabowo

KETIKKABAR.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai sebagai langkah strategis untuk menghindari jebakan politik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan bahwa langkah ini adalah cara bagi Presiden Prabowo untuk tidak terjebak dalam kepentingan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Keputusan amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh PS (Prabowo Subianto) adalah langkah tepat agar PS tidak masuk dalam perangkap Jokowi,” kata Hari kepada RMOL, Minggu (3/8/2025).

Menurut Hari, keputusan tersebut juga dapat menghindarkan Prabowo dari manipulasi pihak-pihak atau kelompok kepentingan tertentu.

Ia bahkan mengibaratkan situasi ini dengan peribahasa Jawa, “Nabok Nyilih Tangan,” yang berarti memukul dengan meminjam tangan orang lain.

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

Pemberian amnesti dan abolisi ini resmi diberikan oleh Presiden Prabowo pada Jumat (1/8/2025), setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Abolisi Tom Lembong: Keputusan ini meniadakan dakwaan terhadap Tom Lembong. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah atas kebijakan importasi gula, meskipun ia tidak menikmati hasil korupsi. Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Amnesti Hasto Kristiyanto: Pemberian amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap Hasto. Pertimbangan amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Hasto sebelumnya terbukti secara sah melakukan suap sebesar Rp400 juta untuk operasional suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian anggota DPR.[]
BACA JUGA:
CIC Desak Kejati Aceh Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT Cemerlang Abadi

Prabowo Dinilai Cerdas Cegah Instabilitas Politik Lewat Abolisi dan Amnesti

TERKAIT LAINNYA