KETIKKABAR.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menghadapi vonis majelis hakim dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) besok.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, menyatakan harapannya agar Hasto tidak bernasib seperti mantan Kepala Badan Karantina Nasional, Thomas “Tom” Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
“(Harapannya) jangan bernasib seperti Tom Lembong,” ujar Komaruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Komaruddin mengklaim telah mendengar berbagai pendapat dari para ahli hukum terkait perkara yang menjerat Hasto. Ia berharap hakim bersikap adil dan independen dalam mengambil putusan.
“Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan, dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto menyebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa bukan murni berdasarkan pertimbangan hukum. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu di balik tuntutan tersebut.
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Meski tidak menyebut secara gamblang siapa pihak yang dimaksud, Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik dan upaya kriminalisasi.
Vonis terhadap Hasto akan dibacakan besok dalam sidang terbuka untuk umum.[]


















