Nasional

PCO Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Warga RI Tetap Dipegang Pemerintah

KETIKKABAR.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi warga negara Indonesia tetap berada di bawah kendali Pemerintah Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Hasan menanggapi kabar dari Gedung Putih mengenai rencana pengelolaan data pribadi Indonesia yang dikaitkan dengan negosiasi tarif resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing,” ujar Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Hasan mengungkapkan, pembahasan dalam kerja sama tersebut bukan terkait pemindahan kendali data, melainkan seputar pertukaran data terbatas untuk kepentingan pengawasan terhadap komoditas tertentu, terutama yang tergolong sebagai dual use goods, yakni barang yang memiliki manfaat ganda dan berpotensi disalahgunakan.

BACA JUGA:
Pemerintah Pastikan Impor Minyak dari Rusia, Bahlil: Upaya Diversifikasi dan Amankan Stok Nasional

“Misalnya bahan kimia, bisa digunakan sebagai pupuk atau dirakit menjadi bom. Gliserol sawit itu juga begitu, bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bahan peledak. Karena itu, dibutuhkan pertukaran data agar barang-barang tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah,” jelasnya.

Menurut Hasan, tujuan dari kerja sama ini murni bersifat komersial dan tidak akan menyerahkan pengelolaan data pribadi warga RI kepada pihak asing.

“Tujuannya adalah komersial, bukan untuk mengelola data kita, dan kita juga tidak mengelola data milik pihak lain. Jadi bukan penguasaan data, melainkan keterbukaan terbatas demi keamanan transaksi,” tegasnya.

Hasan juga menekankan bahwa pertukaran data lintas negara akan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG: 25 Ribu Unit 'Rasa China' Berkedok Produk Lokal? Harganya Bikin Melongo!

“Pertukaran data hanya dilakukan dengan negara yang diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Hal serupa juga telah kita lakukan dengan Uni Eropa dan negara lainnya,” tandas Hasan.[]

TERKAIT LAINNYA