Hukum

Vonis Hasto Dibacakan Jumat, Mahfud MD: Bisa Jadi Hanya 4 Tahun

KETIKKABAR.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memprediksi vonis terhadap Hasto akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia membandingkan dengan vonis 4,5 tahun kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

“Dugaan saya mirip. Karena baik kasus Tom Lembong yang buktinya nggak kuat, maupun Hasto, itu mungkin akan diarahkan ke hukuman minimal,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Mahfud menyebut, dalam kasus Tipikor dengan bukti lemah, hakim biasanya memiliki dua pilihan: memutus bebas atau menjatuhkan hukuman paling ringan.

“Yang terendah itu empat tahun. Biasanya hakim menjatuhkan dua pertiga dari tuntutan. Kalau tuntutannya tujuh tahun, bisa jadi vonisnya empat tahun lebih sedikit,” jelasnya.

Lebih jauh, Mahfud menyoroti aroma politis di balik proses hukum yang menyeret Hasto. Ia mempertanyakan mengapa perkara ini baru diproses intensif setelah sekian lama mengendap.

“Peristiwa ini sudah lama. KPK sudah menyebut nama Hasto sejak 2020. Tapi kenapa baru sekarang dibuka, sementara banyak kasus lain yang lebih serius tidak digarap?” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus bebas dari kepentingan politik agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum.[]

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

TERKAIT LAINNYA