KETIKKABAR.com – Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terus menuai sorotan.
Meski tidak terbukti menerima suap, tidak mengambil keuntungan pribadi, bahkan tanpa niat jahat (mens rea), Tom tetap dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus impor gula.
Salah satu yang angkat suara adalah pendakwah sekaligus tokoh publik, Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas vonis terhadap Tom yang menurutnya bisa berdampak buruk bagi masa depan politik Indonesia.
“Saya khawatir, gegara kasus Tom Lembong…orang-orang pintar, punya nurani & akal sehat, berintegritas dan anti menjilat akan makin menjauhi dunia politik karena tak ingin bernasib yg sama. Semoga saya salah,” tulis Gus Hilmi di akun X resminya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara pemberian izin impor gula.
Menurut Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, kebijakan yang diambil Tom semasa menjabat dianggap menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari kebijakan tersebut, sehingga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Namun, denda tetap dijatuhkan sebesar Rp750 juta, atau digantikan dengan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis ini memunculkan perdebatan di publik, khususnya di kalangan pemerhati hukum dan penggiat anti-korupsi. Tak sedikit yang menilai bahwa hukuman terhadap pejabat yang tidak terbukti memperkaya diri dapat menimbulkan efek jera, bukan pada koruptor, melainkan pada birokrat jujur.
Sejumlah pengamat juga menilai putusan ini bisa menyurutkan semangat profesional dari sektor swasta atau teknokrat yang berniat masuk ke ranah pemerintahan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Tom Lembong belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.[]




















