Hukum

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tewaskan 3 Polisi dan Kelola Judi Sabung Ayam

KETIKKABAR.com – Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar. Kopda Bazarsah dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota kepolisian serta mengelola praktik judi sabung ayam ilegal.

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC,” ujar Darwin, dikutip dari RMOLLampung.

Senjata tersebut digunakan Kopda Bazarsah untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu, 17 Maret 2025.

BACA JUGA:
Abu Janda Bantah Hina Masyarakat Sumbar Usai Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Darwin dalam persidangan.

Sidang tuntutan diwarnai suasana haru. Keluarga ketiga korban yang hadir tak kuasa menahan tangis saat tuntutan dibacakan.

“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ungkap Sasnia, istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Menurutnya, hukuman mati menjadi bentuk keadilan bagi para korban.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka OTT KPK, Harta Kekayaan Wamen Silmy Karim Mencapai Rp234,5 Miliar

“Tuntutan ini menjadi harapan keluarga. Kami akan mengawal persidangan hingga putusan akhir,” ucap Putri.

Ia juga menyebut, selama proses persidangan, terbukti terdakwa kerap membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar sabung ayam.

Sementara itu, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” harap Sasnia.[]

TERKAIT LAINNYA