KETIKKABAR.com – Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kejahatan perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial melalui modus Open BO di platform media sosial.
Kasubdit 2 Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, memaparkan bahwa penangkapan bermula dari patroli siber anggota Unit 2 Subdit II Ditreskrimsiber yang dilakukan melalui media sosial “X”.
Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah grup bernama *Open BO Pelajar Jakarta* (t.me/pretty1185). Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa akun Telegram tersebut aktif dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat nonaktif pada 9 Oktober 2023.
“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Grup tersebut sudah lama dipantau karena terhubung dengan bukti tangkapan layar yang ditemukan di ponsel tersangka Pretty Puspitasari, yang ternyata memiliki identitas asli bernama Asep Nurmansyah.
Baca juga: Vonis 18 Tahun Penjara untuk Tiromsi Sitanggang: Pembunuhan Berencana Demi Klaim Asuransi Rp500 Juta
Asep diketahui merupakan narapidana LP Cipinang yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus serupa. Namun, meskipun telah menjalani masa tahanan selama 6 tahun, ia kembali melakukan aksi serupa dengan mengoperasikan modus Open BO dari dalam penjara.
AKBP Herman menjelaskan bahwa Asep menggunakan metode operasional berupa pembentukan grup Telegram *Open BO Pelajar Jakarta*.
Dalam grup tersebut, ia mengatur komunikasi dengan para “talent” untuk menyediakan jasa kepada pelanggan. Pelaku kemudian menawarkan jasa tersebut kepada calon tamu yang membutuhkan layanan dari anak-anak di bawah umur.
Tim Subdit II Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya kemudian melakukan operasi jebakan terhadap aksi eksploitasi anak ini dengan memesan dua korban berusia 16 tahun, masing-masing dibanderol Rp1.500.000 per anak.
Setelah uang muka diberikan kepada Asep, pelunasan dilakukan langsung kepada dua anak korban, yakni CG (16) dan AB (16). Pelaku diketahui telah menjalankan aksi eksploitasi terhadap anak-anak sejak Oktober 2023.
Para korban melayani pelanggan sekitar satu hingga dua kali seminggu, dengan sistem pembagian hasil sebesar 50 persen untuk mereka. Sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan latar belakang broken home.
“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.
Saat ini, Asep Nurmansyah dikenai sejumlah pasal. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 4 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.[]


















