KETIKKABAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden cukup berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 dan dibacakan pada Kamis (17/7/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo.
MK menilai permohonan tersebut justru berpotensi mempersempit hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.
Hakim Ridwan Mansyur menyebut bahwa pembatasan tambahan seperti jenjang pendidikan S1 dapat membatasi partai politik dalam menentukan calon.
“Pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden,” jelas Ridwan.
Baca juga: PCO: Penyerahan Lahan Terlantar ke Ormas Demi Cegah Konflik Agraria
MK juga menegaskan bahwa syarat pencalonan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yang dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dinamika dan kebutuhan bangsa.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tiga warga negara, Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani yang berargumen bahwa pendidikan minimal SMA rentan melahirkan pemimpin yang tidak kompeten secara akademik.[]


















