Hukum

Asmara Berujung Teror: Pria Pekalongan Diancam Penjara oleh Sang Mantan

KETIKKABAR.com – Kisah asmara yang bermula dari perkenalan di media sosial berujung tekanan psikologis bagi seorang pria berinisial M-A (23), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia mengaku diteror dan diancam oleh seorang janda beranak dua berinisial S, yang dikenalnya dua bulan lalu.

Didampingi ibunya, M-A mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa pada Selasa siang (15/7/2025) untuk meminta pendampingan hukum. Ia merasa tertekan secara mental dan ingin mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman sang wanita.

Hubungan mereka awalnya berjalan mesra. Keduanya kerap bertemu, berkomunikasi intens, dan bahkan terlibat hubungan fisik berulang kali di sebuah kamar kos. Namun, seiring waktu, M-A mulai merasa tidak nyaman.

“Awalnya saya cocok, sering jalan bareng dan komunikasi lancar. Tapi lama-lama mulai nggak yakin karena dia masih balas-balasan chat sama cowok lain,” ujar M-A, dikutip dari akun Instagram @rembangupdate.

BACA JUGA:
Abu Janda Bantah Hina Masyarakat Sumbar Usai Dilaporkan ke Polisi

Salah satu pemicu pertengkaran terjadi ketika M-A menghapus foto mereka dari wallpaper ponselnya. Tindakan itu memancing amarah S, yang kemudian menuntut agar M-A segera menikahinya. Permintaan tersebut ditolak M-A karena mulai meragukan ketulusan sang janda.

Baca juga: Dosen Sekaligus Pendeta di Medan Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kuliah

Ketegangan memuncak saat S datang ke rumah M-A bersama seorang pria yang disebut sebagai pamannya dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam pertemuan itu, keluarga M-A merasa terintimidasi.

“Dia datang bareng pakdenya, katanya polisi. Mereka bilang kalau saya nggak nikahi dia, saya bakal dituntut hukum, bahkan bisa dipenjara,” kata M-A.

Pihak LBH Adhyaksa melalui kuasa hukumnya, Didik Pramono, menyatakan akan mendampingi M-A secara penuh. Mereka berkomitmen memberikan perlindungan terhadap segala kemungkinan upaya hukum sepihak dari pihak S.

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

“Kami siap mendampingi klien kami jika ada langkah hukum yang dilakukan secara tidak proporsional. Ini adalah bagian dari hak hukum setiap warga negara,” ujar Didik.

Kisah ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana relasi asmara tanpa komitmen resmi dapat berubah menjadi konflik serius yang melibatkan tekanan mental hingga ancaman hukum.

Sejumlah pakar hukum turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin hubungan pribadi. Tanpa landasan komitmen yang jelas, relasi semacam ini rentan menimbulkan persoalan emosional dan hukum yang merugikan kedua belah pihak.[]

TERKAIT LAINNYA