KETIKKABAR.com – Kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah statusnya resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkap bahwa terdapat 12 orang yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Hal itu disampaikannya dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Rabu (16/7/2025).
“Saya akan bicara ini, teman-teman sudah dapat SPDP. Sekarang ini ada 12 terlapor,” ujar Abdullah sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam daftar terlapor adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Menanggapi pembacaan nama-nama tersebut, Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, yang turut hadir dalam acara itu, menyebut para terlapor sebagai “calon tersangka”.
“Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” celetuk Pitra.
Baca juga: Heboh! Nama Abraham Samad Masuk Daftar Terlapor Kasus Ijazah Jokowi
Namun Abdullah Alkatiri menekankan bahwa jika dugaan ijazah palsu Jokowi nantinya tidak terbukti, maka bukan tidak mungkin pelapor balik dilaporkan.
“Kalau seandainya ini tidak terbukti, kita tidak akan tinggal diam. Bisa jadi pelapornya juga nanti tersangka. Tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Abraham Samad sebelumnya telah menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus ijazah Jokowi.
“Saya tidak ada hubungan apa pun dengan kasus ijazah Jokowi,” ujar Abraham pada Jumat (16/5/2025).
Bahkan ia mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Namun begitu, ia menyatakan kesiapannya untuk hadir jika mendapat undangan resmi.
“Kalau seandainya dapat undangan, saya akan menghadiri undangan,” ucapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Abraham Samad.
“Surat panggilan untuk Abraham Samad sudah dikirimkan. Keterangannya dibutuhkan untuk membentuk peristiwa hukum yang utuh dalam tahap penyelidikan awal,” ujarnya.[]










