Nasional

Lukman Hakim Sebut Putusan MK soal Pemilu Terpisah sebagai Buah Simalakama

KETIKKABAR.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan itu sebagai “buah simalakama” karena dinilai menimbulkan dilema konstitusional.

Melalui akun media sosial X (dulu Twitter), Lukman menyoroti dampak dari putusan MK yang menetapkan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan lebih dahulu, sementara pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) digelar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

“Banyak yang ‘marah’ dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tidak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945,” tulis Lukman, dikutip Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:
Pemerintah Pastikan Impor Minyak dari Rusia, Bahlil: Upaya Diversifikasi dan Amankan Stok Nasional

Lukman menjelaskan, jika putusan MK dilaksanakan, maka masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah akan melewati batas maksimal lima tahun. Hal ini melanggar konstitusi, karena UUD 1945 menetapkan masa jabatan lima tahun secara eksplisit.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Langgar Konstitusi, Puan Maharani: Pemilu Itu 5 Tahun Sekali

Namun, jika putusan MK tidak dilaksanakan, pemerintah juga dianggap melanggar UUD 1945, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Inilah yang saya sebut buah simalakama dalam konstitusi kita,” ujar Lukman.

Meski memicu polemik, Lukman mengajak semua pihak tetap menghormati putusan MK. Menurutnya, MK merupakan amanah reformasi sekaligus lembaga yang berperan sebagai penjaga konstitusi.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

“Mari kita biasakan hormati putusan MK, meski putusan itu tak kita setujui,” ucapnya.

Lukman juga mendorong seluruh elemen bangsa untuk bersikap bijak, serta segera mencari solusi konstitusional yang mampu menjawab kebuntuan hukum dan tata negara akibat putusan ini. []

TERKAIT LAINNYA