KETIKKABAR.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, khususnya yang dipakai secara berlebihan hingga memicu kemaksiatan di tengah masyarakat.
Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, pada Selasa (15/7/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan sound system pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.
“Fatwa ini dikeluarkan karena penggunaan sound horeg lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat. Selain mengganggu masyarakat dan merusak kesehatan, juga mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan.
Sound horeg merujuk pada sound system berdaya besar yang biasa digunakan untuk hiburan keliling, termasuk acara joget di permukiman warga atau tempat umum. Kerap kali digunakan oleh kendaraan modifikasi, sound horeg memutar musik dengan volume tinggi dan aktivitas yang menyertainya dianggap melampaui norma.
Baca juga: Nama Dicatut untuk Tipu ASN, Bupati Gunungkidul Ngamuk dan Banting Asbak
MUI Jatim menyebut sejumlah alasan di balik pengharaman sound horeg, antara lain:
Volume suara yang melebihi batas kewajaran, sehingga mengganggu lingkungan sekitar dan bisa merusak pendengaran.
Risiko merusak fasilitas umum dan barang milik warga.
Musik yang disertai joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, hingga aktivitas lain yang dinilai maksiat.
Pelaksanaan di tempat umum atau berkeliling permukiman, yang berpotensi mengganggu kenyamanan sosial.
“Kita tidak menolak teknologi audio. Sound system boleh digunakan selama untuk kegiatan positif seperti dakwah, pendidikan, atau hiburan syar’i yang tidak melanggar batas,” jelas KH Hasan.
Polemik sound horeg sudah lebih dulu dibahas dalam Forum Satu Muharam 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum itu, para ulama sepakat bahwa sound horeg membawa banyak kerusakan sosial dan menyepakati fatwa haram.
MUI Jatim kemudian memperkuat fatwa tersebut, menjadikannya panduan resmi umat Islam di Jawa Timur dalam menyikapi fenomena ini.
MUI Jatim mengajak masyarakat untuk menggunakan teknologi audio secara bijak, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga moral dan sosial.
“Islam tidak anti hiburan, tapi harus sesuai syariat. Jangan sampai suara keras berubah menjadi dosa yang keras,” pungkas KH Hasan.[]




















