Daerah

Ijazah Wakil Gubernur Babel Terindikasi Palsu, Gubernur Hidayat: Saya Kecewa

KETIKKABAR.com – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memicu kehebohan publik. Nama Hellyana disebut tidak tercantum dalam daftar lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, tempat ia mengaku menempuh pendidikan tinggi.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengaku kecewa atas temuan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi. Tapi membuktikan sah atau tidaknya ijazah itu ranahnya Polda Babel. Kami tidak punya kewenangan menentukan,” tegas Hidayat, Senin (15/7/2025).

Menurut Hidayat, dirinya telah menanyakan langsung kepada Hellyana soal keaslian ijazah. Hellyana disebut bersikukuh bahwa ijazah sarjananya asli, disaksikan oleh Sekda dan seorang pejabat bernama Elius.

“Saya tanya, dia bilang ijazahnya asli. Tapi sejak laporan masuk, kami tetap berkoordinasi, karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” ucapnya.

BACA JUGA:
TNI Pacu Konektivitas Aceh Tenggara, Jembatan Gantung Kumbang Jaya Capai Progres 12,35 Persen

Lebih jauh, Hidayat menyinggung fakta bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, Hellyana akhirnya menggunakan ijazah SMA sebagai syarat pencalonan.

“Kalau waktu itu dia pakai ijazah sarjana, saya bisa kena diskualifikasi. Untungnya Ketua KPU membatalkan surat itu, jadi dia pakai ijazah SMA,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Babel disebut akan bersurat resmi kepada Hellyana untuk meminta klarifikasi, sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pakai Kaus “Raja Jawa”, Roy Suryo Beberkan Analisis Ijazah Jokowi: “Perbedaannya Tajam Sekali”

Ketua Tim Investigasi, Ferry Afrianto, dalam konferensi pers pada Senin (14/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan nama Hellyana dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra terkait lulusan tahun akademik 2011–2012.

“Dalam SK Rektor Azzahra nomor: 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012, nama saudari Hellyana tidak tercantum sebagai lulusan Fakultas Hukum,” ungkap Ferry.

BACA JUGA:
Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Tirta Daroy di Lambaro untuk Perjelas Status Hibah

Selain itu, berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana terdaftar sebagai mahasiswa baru pada 2012–2, namun status terakhirnya adalah mengundurkan diri pada semester ganjil tahun akademik 2014/2015.

“Statusnya mengundurkan diri. Jadi tidak ada bukti bahwa Hellyana pernah lulus sebagai sarjana dari Universitas Azzahra,” tegas Ferry.

Ia juga menyebut, Hellyana tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan di Institut Pahlawan 12, tempat ia disebut mencoba pindah, karena data akademik tidak memenuhi ketentuan penerimaan.

Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, membenarkan bahwa saat proses pencalonan Pilgub 2024, Hellyana menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai dokumen utama.

“Keputusan pleno kami sudah jelas, kami hanya menerima ijazah SMA dari Hellyana. Itu sudah memenuhi syarat minimal pencalonan,” jelas Husin saat dihubungi, Rabu (21/5/2025). []

TERKAIT LAINNYA